Selasa, 28 Maret 2017

ASMA' KURUNG DAN TA'AWUD



ASMA’ KURUNG


بِسْمِ اللهِ الَّذِىْ لاَ يَضُرُّ مَا اَسْمِهِ شَيْئٌ فِى اْلاَرْضِ
 وَلاَ فِى السَّمَاء ِ وَهُوَ السَّمِيْعٌ عَلِيْمٌ

bismillahi-lladzi laa-yadhurru maa asmihi syae'ung fil ardhi 
walaa fis-sama'i wahuwa ssamii'ul 'aliimu

Dengan nama Allah, yang dengan disebut  nama-Nya tidak ada mudharat (celaka) sedikitpun baik di bumi 
dan di langit, dan Ia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui (Maha Ber-Ilmu / Maha Sakti)

TA’AWUD


أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

a'udzu-billahi-minas-syaitonir-rojiim
Aku berlindung kepada Alloh dari godaan syetan yang telah terkutuk


بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      dengan menyebut Nama Alloh Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

اَشْهَدُاَنْالَااِلَهَ اِلَّااللهُ

 وَاَثْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسٌؤلُ اللهِ

 aku bersaksi (saksikanlah) bahwa tiada Sesembahan yang boleh di sembah kecuali Alloh S.W.T, 
dan aku bersaksi, bahwa Nabi Mukhammad S.A.W adalah utusan / duta-Nya Alloh S.W.T
يَا أَرْ حَمَى الرَّ حِمِيْنَ إِرْحَمْنَا
 berilkanlah kami Rakhmat-Mu (Kasih Sayang-Mu) wahai dzat yang maha mengasihi
يَدَ اْلجَلاَ لِ وَاْلاِ كْرَامِ
Wahai Alloh Dzat Yang Memiliki Keagungan / Kebesaran  dan Kemulyaan
يَا عَبْدُاللهِ أَنْزِلْ.............................
  Wahai Hamba Alloh Hadirlah (turun-lah) .....

Ya Malaikat Malik malaikat Munkar ya Nangkir.

membaca Do'a Asma’ kurung 
Sholat Hajat diwirid 313 x
Sholat fardu 41 x
Puasa 3 hari mutih dimulai hari selasa dan di akhiri dengan puasa pati geni




Keterangan Referensi amaliyah PBBS : 

dalam agama islam dasar hukum membaca Ta'awud / Isti’adzah adalah : 


Membaca Isti’adzah atau Ta’awudz, yaitu bacaan (أَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ) hukumnya sunnah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam AlQuran Surah An Nahl ayat 98 yaitu :



فَإِ ذَا قَرَءْثَ الْقُرْاَنَ فَا سْثَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ



‘’Apabila engkau akan membaca Al Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah SWT dari godaan syetan yang terkutuk.“ (Q.S. An Nahl: 98).


 Berikut ini ada 5 hukum membaca     بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1. Wajib
Membaca Bissmillah wajib hukumnya pada saat membaca surat Al-Fatihah, karena Bissmillah sudah merupakan ayat pertama dalam surat Al-Fatihah.
Hadits yang menganjurkan baca basmalah:

كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ، فَقَرَأَ : بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ {وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ : آمِينَ ، وَقَالَ: النَّاسُ آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ: الله أَكْبَرُ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الْجُلُوسِ قَالَ: الله أَكْبَرُ ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم
“Aku shalat berada di belakang Abu Hurairah, beliau membaca bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca ummul qur’an sampai pada ayat walaadldlaalliin dan membaca amin, kemudian orang-orang juga mengikutinya membaca amin. Beliau ketika akan sujud membaca; Allahu Akbar dan ketika bangun dari duduk membaca; Allahu Akbar. Setelah salam beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling menyerupai Rasulullah di antara kalian.” [H.R. Ad-Daruqutni, hadits no. 14).


فهذه مآخذ الأئمة رحمهم الله في هذه المسألة وهي قريبة لأنهم أجمعوا على صحة من جهر بالبسملة ومن أسر ولله الحمد والمنة

ini adalah  dasar-dasar rujukan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang men-jahr-kan atau yang men-sirr-kan basmalah adalah sah. Segala Puji bagi Allah”. [Tafsir Ibnu Katsir 1, hal. 20]

2. Sunnah
Membaca Bissmillah sunnah hukumnya jika kita mengucapkannya pada saat mengerjakkan hal-hal yang diperhatikan oleh Rasul. Contoh : Makan, minum, tidur, dll.
3. Makruh
Membaca Bissmillah makruh hukumnya jika kita mengucapkannya pada saat kita beraktivitas seperti contohnya : Masuk kamar mandi, membersihkan kotoran, dan kegiatan yang sejenisnya.
4. Mubah
Membaca Bissmillah mubah hukumnya jika kita mengucapkannya pada saat mengerjakan hal-hal yang tidak diperhatikan oleh Rasul. Contoh : Pada saat memindahkan benda ketempat asalnya setelah digunakan.
5. Haram
Membaca Bissmillah haram hukumnya ketika kita mengucapkannya pada saat ingin mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Contoh : Main Judi, Minum-minuman keras, dll.

Semoga dengan informasi diatas semakin embuat diri kita istiqomah dalam mengikuti ajaran Allah SWT.
Amin Ya Robbal Alamin....
dan dasar hukum membaca Asma' Kurung adalah :

بِسْمِ اللهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْئٌ فِى الاَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّميْعُ العَلِيْمِ - ثَلاَث مَرَّاتٍ

Bismillahilladzi la yadurru ma'asmihi syaiun fil ardi wala
fissamaa'i wa huwassami'ul aliim

(Dengan nama Allah, yang dengan disebut  nama-Nya tidak ada mudharat sedikitpun baik di bumi dan di langit, dan Ia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui) 3x

Hadits:

“Dari sahabat Ustman bin Affan Radhiyallahu`anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang setiap pagi dan sore hari membaca : Bismillahilladzi la yadurru ma'asmihi syaiun fil ardi wala fissamaa'i wa huwassami'ul aliim, yang artinya: Dengan nama Allah, yang dengan nama-Nya tidak akan membahayakan sesuatu apapun di bumi dan di langit, dan Ia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui 3x, maka tidak ada suatu apapun yang dapat membahayakannya.” (HR.Abu Daud dan At-Turmudzi)

“Barangsiapa membacanya sebanyak tiga kali ketika pagi dan petang hari, maka tidak ada sesuatupun yang membahayakan dirinya.” (HR. Abu Dawud4/323, At-Tirmidzi 5/465, Ibnu Majah dan Ahmad. Lihat Shahih Ibnu Majah 2/332, Al-Allamah Ibnu Baaz berpendapat, isnad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39.)
 


DASAR HUKUM PUASA MUTIH PATI GENI 

A.  Wajib :  

 Puasa itu diwajibkan oleh Alloh S.W.T untuk Umat Nabi Mukhammad dan umat - umat nabi yang lainnya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
misalnya 
1. Puasa bulan Romadhon
2. Puasa Ganti (saat bulan romadhon tidak bisa melaksanakan puasa Romadhon secara penuh, mungkin karena sakit, perjalanan jauh / musyafir atau bagi wanita sebab menstruasi dan melahirkan atau nifas dll  maka wajib diganti dengan berpuasa di luar bulan romadhon) .
3. Puasa denda dll
4.. Puasa Nadzar (pernah ber-sumpah / janji untuk berpuasa)

Sumpah dan janji setia PBBS salah satunya adalah "bersedia mematuhi segala atuan yang ada di perguruan PBBS serta menta'ati Guru dan Pelatih"


B. Sunah : sesuai dengan Hadits Rosululloh S.A.W.
   


أوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى الله عَلَيْهُِ وَسَلَّمَ بِثَلاثٍ: صِيَامِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، ىوَرَكْعَتَ الضُحَى ، ْنَأَو َرتْوَأ َلْبَق ْنَأ َماَنَأ

“ Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mewasiatkan kepadaku tiga perkara:
Puasa tiga hari setiap bulan di hari putih (Ba’idh) dua roka’at sholat dhukha, dan Sholat witir sebelum tidur (HR. Bukhori Muslim)
C. Mubah / boleh : sesuai dengan kajian ijma' dan Qiyas Sebagai Berikut

Puasa dalam segi bahasa artinya menahan diri (QS Maryam : 26). Dalam istilah syariah adalah menahan diri dari makan, minum dan jimak (hubungan intim suami istri) dalam waktu tertentu mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dan harus disertai dengan niat. Dengan demikian, maka puasa mutih dan puasa patigeni tidak masuk dalam kategori puasa secara syar'iah

Dengan demikian. Pelaku puasa mutih tidak berbeda dengan orang yang sedang diet. Oleh karena itu hukumnya boleh berdasarkan pada kaidah fiqih bahwa "Hukum asal dari masalah muamalah (non-ibadah)
     .boleh melakukan amalan yang baik yang tidak termuat dalam syari'at " [الأصل في الأشياء الأباحة]

Tetapi walaupun hukumnya boleh melakukan puasa patigeni di dalam melaksanakannya jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang syariah  / hukum islam, karena hukumnya bisa menjadi Haram Umpamanya, karena sebab ber-puasa mutih sehingga tidak menjalankan sholat fardhu (wajib) dll


Puasa mutih biasa dilakukan Siswa dan Warga PBBS puasa jenis ini juga biasa dilakukan oleh Organisasi  thoriqoh lainnya. ini  merupakan jenis puasa dimana si pelaku hanya memakan sepiring / sekepal nasi putih dan segelas air putih saja dalam sehari dimana puasa putih ini dilakukan selama sehari penuh. Rentang waktu lama hari yang dijalani biasanya bergantung pada syarat yang disesuaikan dengan anjuran dari guru si pelaku . bisa 3 hari, 7 hari, 21 hari, 40 hari dll.
Sedangkan puasa pati geni merupakan puasa dimana si pelaku tarekat akan berpuasa total tidak makan dan tidak minum selama 1 x 24 jam di dalam suatu ruangan tertutup tanpa ada cahaya maupun api.

HUKUM WIRIDAN
atau membaca dzikir dengan jumlah hitungan tertentu
Hukumya adalah Sunah :

Alloh memiliki 99 Nama yang baik (asma'ul Khusnah) dan diantara 99 nama itu ada yang berbunyi Al Mukhsiyu yang Artinya Maha Menghitung.

1. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهُنَّ بِيَدِهِ

“Saya melihat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikir (Wiridan) beliau dengan tangannya.” (HR. Ahmad 6498 dan dinilai hasan oleh Syuaib Al-Arnauth).

2. contoh salah satu Wiridan yang di ajarkan oleh Rosululloh S. A. W.  

مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي سُبْحَانَ اللهِ وِبِحَمْدِهِ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَ مِثْلُ زَبَدِ اْلبَحْرِ وَلَمْ يَأْتِ َأحَدٌ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
 بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ أَحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ
  Barangsaipa yang pada waktu pagi dan sorenya membaca:
 سُبْحَانَ اللهِ وِبِحَمْدِه ِ seratus kali maka akan dihapuskan dosanya sekalipun sebanyak buih di lautan, dan tiada seorangpun yang datang pada hari kiamat yang lebih mulia dari apa dibawanya kecuali seorang yang mengerjakan seperti apa yang dikerjakannya atau menambahnya.

3. wirid yang di ajarkan Nabi Mukhammad S.A.W. kepada putrinya (Fatimah).

سَأَلَتْ فَاطِمَةُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَادِمًا فَقَالَ لَهَا وَلِعَلِيٍّ: أَلاَ أُعَلِّمُكُمَا خَيْرًا مَمَّا سَأَلْتُمَانِي ؟
 إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا تُكَبِّرَا 34 وَتُسَبِّحَا 33 وَتَحْمَدَا 33 فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ
Fatimah pernah meminta kepada Nabi saw seorang pembantu. Maka beliau berkata kepadanya dan kepada Ali: ((Maukah aku ajarkan sesuatu yang lebih lebih baik dari apa yang engkau minta?. Apabila engkau akan hendak tidur maka bertakbirlah 34x dan Bertasbihlah 33x dan bertahmidlah 33x hal itu lebih baik bagimu dari seorang pembantu

dan masih banyak lagi dalil yang memperbolehkan wiridan (menghitung Jumlah Dzikir dengan jumlah tertentu).

1 komentar: